" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum waris islam tidak milik adil ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " selamat siang bapak ustadz . nama saya nurwahyu , saya keluarga sedang hadap masalah tentang waris . ada beberapa tanya yang akan saya aju , dengan situasi dan kondisi bagai ikut : 1961 kakak saya dapat hibah tanah dari kakek saya , 1987 kakak saya wafat dengan tinggal isteri dan 3 orang puter , 1993 ayah kami wafat , dan 1999 ibu kami wafat . " , " tanya : " , " 1 . apakah status tanah hibah sebut harus kembali kepada ayah kami ? " , " 2 . apakah dengan kondisi di atas , kakak saya masih hak dapat waris ? " , " 3 . apakah ahli waris dari kakak saya dapat jadi ahli waris ganti ? 4 . apakah benar bahwa tiga puter kakak saya hijab oleh paman ? " , " 5 . ada dalam al - quran dan hadits yang nyata bahwa kakak saya tidak hak waris ? mati waris kata orang betawi . " , " 6 . jika memang kakak saya tidak lagi hak waris , bagaimana dengan kompilasi hukum islam pasal 185 ( bab waris ) ? " , " tanya ini saya aju , karena saya lapor bagai beri terang palsu di hadap adil agama , karena saya tidak cantum nama kakak saya bagai salah satu ahli waris . saya jadi prihatin dengan hukum waris islam yang sudah anggap tidak milik adil . ustadz dapat beri tunjuk dan solusi yang baik bagi kami keluarga . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 9 june 2006 02 : 55  " , "  5 . 092 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " selamat siang bapak ustadz . nama saya nurwahyu , saya keluarga sedang hadap masalah tentang waris . ada beberapa tanya yang akan saya aju , dengan situasi dan kondisi bagai ikut : 1961 kakak saya dapat hibah tanah dari kakek saya , 1987 kakak saya wafat dengan tinggal isteri dan 3 orang puter , 1993 ayah kami wafat , dan 1999 ibu kami wafat . " , " tanya : " , " 1 . apakah status tanah hibah sebut harus kembali kepada ayah kami ? " , " 2 . apakah dengan kondisi di atas , kakak saya masih hak dapat waris ? " , " 3 . apakah ahli waris dari kakak saya dapat jadi ahli waris ganti ? 4 . apakah benar bahwa tiga puter kakak saya hijab oleh paman ? " , " 5 . ada dalam al - quran dan hadits yang nyata bahwa kakak saya tidak hak waris ? mati waris kata orang betawi . " , " 6 . jika memang kakak saya tidak lagi hak waris , bagaimana dengan kompilasi hukum islam pasal 185 ( bab waris ) ? " , " tanya ini saya aju , karena saya lapor bagai beri terang palsu di hadap adil agama , karena saya tidak cantum nama kakak saya bagai salah satu ahli waris . saya jadi prihatin dengan hukum waris islam yang sudah anggap tidak milik adil . ustadz dapat beri tunjuk dan solusi yang baik bagi kami keluarga . " , " n " , " 1 . harta yang terima kakak anda bagai hibah dari sang kakek , atau dari siapa pun , rupa harta milik kakak sepenuh . sama status dengan harta yang dapat dari kerja dengan keringat . tidak boleh ganggu gugat lagi semenjak dia terima hibah itu dari kakek . " , " tanah yang telah milik tidak pindah semua kepada ayah anda , namun kepada ahli waris kakak anda . dan dalam jajar ahli waris kakak anda , ayah anda masuk salah satu yang terima bagi besar 1 / 6 bagi saja . isteri kakak anda dapat 1 / 8 bagi . lalu sisa jadi hak anak - anak . " , " 2 . kakak anda memang tidak dapat waris dari ayah atau dari ibu anda . tapi alas bukan karena pernah terima hibah dari kakek . alas karena beliau wafat lebih dahulu dari ayah atau ibu . " , " bagaimana sudah jadi tetap bahwa dalam syarat jadi beri waris , pihak yang beri waris ( al - muwarrits ) harus sudah wafat dan pihak yang dapat waris ( al - warist ) harus masih hidup . " , " isteri dan anak - anak kakak anda tidak dapat waris dari harta ayah dan ibu . sebab posisi isteri kakak anda dari ayah atau dari ibu adalah bagai menantu . dan menantu tidak pernah ada dalam sejarah orang yang terima waris . sedang posisi anak - anak kakak hadap ayah atau ibu anda adalah bagai cucu yang hijab , lantar almarhum dan almarhumah punya anak , yaitu anda dan saudara - saudara anda . " , " namun demi adil dan rukun , dalam kasus seperti ini , ada beberapa alternatif yang bisa laku . " , " 3 . ahli waris kakak anda tidak bisa jadi ganti posisi ayah bagai terima waris . " , " 4 . benar , anak - anak kakak anda hijab dengan ada paman - paman . kami sudah jelas di pada jawab nomor dua . " , " 5 . sudah jelas . " , " 6 . kompilasi hukum islam di indonesia masih rancu . nama saja kompilasi , pasti banyak problem . apalagi laksana dan aparat hukum masuk orang awam hadap ilmu syariah , maka akan makin tidak karuan saja . " , " tapi kalau mereka pernah ajar syariah , minimal pernah ngaji kitab fiqih , perkara seperti itu bukan hal yang aneh lagi . yang nama orang sudah tinggal , tidak dapat waris dari orang yang tinggal belakang . dan tidak ada istilah wakil dalam terima waris . "
